Geger,,!! Oknum Kepala Sekolah Wik wik Dalam Mobil Digerbeg Warga.

Cilacap, Jawa Tengah – Warga Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, digegerkan dengan penemuan sebuah mobil Innova hitam yang terparkir mencurigakan di pinggir jalan desa pada Selasa malam (11/03/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Kecurigaan warga memuncak ketika mendapati seorang pria dan wanita berada di dalam mobil tersebut dalam kondisi yang tidak wajar.

Setelah dilakukan penggerebekan oleh warga, ditemukan tisu bekas pakai dan bau amis yang diduga sperma, serta sabuk celana pria yang sudah terlepas.

Pria berinisial D tersebut kemudian dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk diinterogasi,dalam interogasi, D mengaku berpacaran dengan wanita berinisial R yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP. D juga mengakui bahwa dirinya adalah seorang kepala sekolah di salah satu sekolah Muhammadiyah di Cimanggu, serta seorang guru ngaji.
Warga dan Ketua RT kemudian membawa D ke Polsek Cimanggu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan berharap kasus ini dapat diproses secara hukum. Namun, menurut penuturan Ketua RT kepada awak media, kasus ini terkesan “aman-aman saja” setelah diselesaikan dengan orang tua korban, yang ternyata adalah ayah tiri R.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai penanganan kasus pelecehan seksual oleh Polsek Cimanggu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum untuk mencegah terjadinya korban-korban lain di masa mendatang.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala sekolah ini sangat disayangkan dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU PPA) secara tegas mengatur mengenai perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Dalam kasus ini, jika terbukti bahwa oknum kepala sekolah tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, maka pelaku dapat dijerat dengan UU PPA.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari warga dan Ketua RT, tim awak media mendatangi Polsek Cimanggu pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian ini. Akhirnya, Kapolsek Cimanggu memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. “Kami membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait masalah ini,” ujar Kapolsek Cimanggu kepada awak media.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Menanggapi pertanyaan awak media terkait adanya pernyataan damai antara pihak pelaku dan keluarga korban, Kapolsek Cimanggu membenarkan,”Benar, pernyataan damai tersebut dibuat di Polsek Cimanggu.

Namun, perlu kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Pernyataan damai tersebut tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.

Kami akan tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek Cimanggu mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan.

“Kami mengalami sedikit kesulitan dalam mengumpulkan keterangan dari pihak korban. R dan orang tua kandungnya belum dapat dimintai keterangan terkait alasan mereka, dan kami menghormati keputusan mereka untuk menunggu waktu yang tepat,” ungkap Kapolsek.

“Namun, kami akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Polsek Cimanggu, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala sekolah tersebut.

Awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kejadian ini telah mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Cilacap. Seorang oknum kepala sekolah, yang seharusnya menjadi panutan, justru diduga melakukan tindakan asusila dengan seorang siswi di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat, yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Masyarakat Desa Bantar Panjang berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa pandang bulu.

Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak ada lagi korban pelecehan seksual di wilayah mereka.

M. Sutarwo, paman korban, mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah tersebut. “Perilaku oknum kepala sekolah ini sangat bejad dan tidak bermoral. Dia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak-anak, bukan malah merusak masa depan mereka,” ujarnya dengan nada geram. M. Sutarwo berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *