Di Duga Kelangkaan dan Tingginya Harga Pupuk Di Desa Kutabawa Purbalingga Akibat Banyak Agen PUPUK BERSUBSIDI Nakal

Purbalingga, Jawa Tengah (23/12/2024)
Desa Kutabawa Kecamatan karangreja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, terletak dikaki gunung selamet dan ditakdirkan Tuhan sebagai Desa yang indah merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang subur.wajar di desa Kutabawa kecamatan karangreja yang subur dengan hasil pertanian yang melimpah ini penggunaan pupuk terbilang tinggi.

Masyarakatnya yang mayoritas sebagai petani ini mengandalkan pupuk organik maupun non organik dalam mengembangkan usahanya.

Tingginya penggunaan pupuk di Desa Kutabawa,Kecamatan karangreja Purbalingga mengharuskan para petani rela membeli pupuk bersubsidi dengan harga diluar batas dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 112.500,- per zak.
Pupuk yang berlebel ” PUPUK BERSUBSIDI PEMERITAH,BARANG DALAM PENGAWASAN” menjadi barang yang langka dengan harga tinggi.

Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan menemukan ada beberapa kios milik Gapoktan atau agen resmi pupuk bersubsidi yang nakal dengan seenaknya menjual pupuk bersubsidi dengan cara di ecerkan dengan harga per kilogramnya Rp 5000,- kepada para petani,bahkan dari kios itu tidak melayani pembelian memakai kartu tani,pihak agen lebih memilih di ecerkan.

“Disini tidak menjual kantongan atau zak,di sini jualnya eceran dengan harga per kilonya Rp 5000 rupiah,” kata ibu pemilik kios punya Gapoktan.

” Untuk perkantongnya kadang timbangannya kurang dari 50 kilogram,makanya saya jual di ecerkan,” imbuhnya.

Diluar dari kios Gapoktan,di duga ada oknum Desa Kutabawa yang sengaja menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp 203 ribu sampai Rp 205.

Awak media dan lembaga menemui oknum Pamong Desa Kutabawa dirumahnya yang bersangkutan tidak ada,menurut keterangan dari istrinya harga perkantong Rp 203 ribu sampai Rp 205 per zak nya.

“Bapak ambil pupuk dengan harga Rp 135 ribu dan menjualnya ke petani Rp 203 dan Rp 205 ribu,” kata istri oknum pamong desa.

Sudah jelas tertuang dalam Pasal 35 Ayat 2 UU Nomer 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan,serta Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomer 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomer 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Pemerintah.

Bersambung”
Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *