Puskesmas Patimuan Tepas Dugaan Penanganan Tak Sesuai Prosedur, Jelaskan MoU Pengelolaan Limbah Medis B3

Cilacap, 22 Mei 2025 – Menanggapi temuan limbah medis di area Puskesmas Patimuan dan adanya dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur, Kepala Puskesmas Patimuan, Santo Purwo, memberikan klarifikasi kepada awak media hari ini. Menurut Santo Purwo, limbah yang ditemukan di belakang area parkir ambulans adalah hasil kegiatan Unit Gawat Darurat (UGD) yang meliputi set infus, jarum suntik, dan limbah bekas farmasi.

Keberadaan limbah medis di area publik, meskipun merupakan hasil kegiatan medis rutin, seringkali menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Limbah medis, terutama yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), memang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah penyebaran penyakit, pencemaran tanah dan air, serta risiko kesehatan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Santo Purwo menegaskan bahwa Puskesmas Patimuan telah memiliki mekanisme pengelolaan limbah B3 yang terstandardisasi dan sah secara hukum. “Terkait limbah, kami sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak ketiga, yaitu PT Putra Bintang Limbah Medis,” terang Santo Purwo.

Kerja sama dengan PT Putra Bintang Limbah Medis ini memastikan bahwa semua limbah medis dari Puskesmas Patimuan ditangani dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk limbah B3. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya limbah medis yang ditemukan.

Puskesmas Patimuan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan dampak negatif serta menjaga transparansi dalam setiap operasionalnya demi kenyamanan dan keamanan seluruh pihak.tg

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *