Viral…Di Media Sosial Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani.Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET,APH Tidak Ada Tindakan

Sirampog//Brebes,Jawa Tengah. 21-mei 2025.

Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” yang berada di Rt 03 Rw 02 Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sirampog milik dari Abdul Kharis yang viral di Medsos ( Media Sosial ) yang diduga menjual Pupuk Bersubsidi Diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah belum ada tindakan yang serius dari Dinas terkait dan APH.

Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.664/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut,HET pupuk bersubsidi ditingkat kios /pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250,-/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300,-/kg.

Distributor sendiri hanya disuruh membuat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,tidak ada langkah yang serius.
Secara aturan sudah melanggar memperjual pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah dan dapat dikenai ancaman pidana kurungan sampai 20 tahun.
Dengan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.pasal 2 UU No.20 tahun 2001.dengan denda satu milyar.
Dari keterangan distributor Kecamatan Sirampog yaitu Titin dihubungi lewat Whatsaap oleh awak media,hanya memberi Surat Peringatan kiosnya dan klarifikasi saja,

“Sudah dapat Surat Peringatan pertama dari CV.Aneka Tani selaku Distributor dan Kemarin sudah disuruh buat surat klarifikasi dan memperbaiki system saja,” kata Titin.

Menjual pupuk bersubsidi diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah adalah tindakan yang merugikan petani dan melanggar aturan yang berlaku.
Beberapa Ormas seperti Grub Jaya dan Harimau akan mengawal adanya KPL “Barokah Tani” yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

“Kami dari Grib Jaya PAC Sirampog,akan mengawal dengan pemberitaan yang lagi ramai adanya Kios Pupuk Lengkap yang ada di Kecamatan Sirampog menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas standart dan merugikan petani” kata Wahyuloh Ketua PAC Grib Jaya.

Ormas Harimau PAC Sirampog juga mengatakan

“Kami sebagai Ormas Harimau,akan memantau dan mengawal KPL yang seenaknya menaikan harga pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditentukan oleh pemerintah,” kata Fino dan Wartono.

Sampai saat ini Rabu (21/05/2025) Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Abdul Kharis yang sebelumnya ramai diberitakan dibeberapa media online sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari Pihak terkait dan APH (Aparatur Penegak Hukum).

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.(Team Jateng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *