Wanita di Patimuan, Cilacap, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Taiwan

Cilacap, 11 Juni 2025 – Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Sarwan.

Sarwan diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, yang beralamat di Jl. Pernadulah No. 06, RT.12 RW. 06, Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Kejadian dan Upaya Klarifikasi menurut keterangan korban, inisial (ER ) telah menyerahkan uang senilai total Rp 65.000.000,- kepada Sarwan. Uang tersebut merupakan biaya yang diminta untuk proses penempatan dirinya sebagai pekerja migran ke Taiwan.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transfer ke rekening atas nama Sarwan, dimulai dari tanggal 12 Mei 2024 (uang muka awal) hingga pelunasan pada tanggal 27 April 2025.

Setelah seluruh pembayaran dilunasi, inisial (ER) menyatakan bahwa Sarwan tidak menunjukkan respons yang baik atau kejelasan mengenai proses keberangkatannya.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa inisial (ER ) telah menjadi korban penipuan berkedok penyaluran pekerja migran.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, inisial (ER) bersama perwakilan awak media kemudian mendatangi kediaman Sarwan di Binangun kroya untuk meminta klarifikasi.

Saat tiba, awak media hanya bertemu dengan istri Sarwan. Ketika ditanya mengenai keberadaan suaminya, istri Sarwan hanya mengucapkan, “Suami saya pergi,” dan menambahkan bahwa Sarwan sedang berada di Lampung.

Awak media mencoba bertanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Sarwan terkait masalah ini, namun sang istri memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Sarwan belum dapat ditemui dan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan ini.

Potensi Pelanggaran Hukum
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sarwan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selain itu, jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, tindakan Sarwan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan atau praktik penipuan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Imbauan dan Harapan
Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas serta kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan jasa penempatan pekerja migran. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik sebelum menyerahkan sejumlah uang atau data pribadi.
(Tugiman)

Tim”Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *